Dudi: Pemerintah Tak Berniat Angkat PNS dari Jalur Honorer K2, Nih Buktinya
jpnn.com, JAKARTA - Guru Honorer K2 asal Kabupaten Garut, Dudi Abdullah menyatakan kekhatirannya terhadap perkembangan pembahasan draf revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sepertinya revisi UU ASN tidak akan pernah dibahas,” kata Dudi Abdullahkepada JPNN, Minggu (16/6), merespons dugaan tidak adanya keseriusan dalam membahas revisi UU tersebut.
“Saya sendiri enggak yakin kalau revisi UU ASN akan dibahas. Soalnya pemerintah sudah tidak ingin lagi mengangkat honorer K2 di atas 35 tahun jadi PNS. Sampai kapan pun pemerintah tidak akan memberikan DIM (daftar inventarisir masalah) ke DPR,” kata Dudi kepada JPNN, Minggu (16/6).
BACA JUGA: Kondisi Guru Honorer Ini Bikin Bupati Artha Terharu
Dudi mengungkapkan banyak honorer K2 di daerah mulai berpikir realistis. Pemerintah sengaja mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan padahal tidak ada niat mengangkat PNS dari honorer K2 di atas 35 tahun.
“Pemerintah hanya mengulur-ulur waktu. Alasan inilah, itulah. Padahal sudah enggak mau angkat K2 di atas 35 tahun," ucapnya.
Dia melanjutkan lahirnya Permenpan-RB 36 dan 37 tentang rekrutmen CPNS baik pelamar umum serta honorer K2, pun luput dari pengawalan baik DPR maupun forum. Seolah-olah Menpan-RB meyakinkan akan menyelesaikan masalah honorer K2. Padahal yang terjadi hanya usia di bawah 35 tahun bisa diakomodir.
Menurut Dudi, sebenarnya yang menikmati kebijakan tersebut bukan pejuang honorer K2. Mereka adalah orang-orang yang duduk manis, tidak tahu perjuangan.
Dudi mengungkapkan banyak honorer K2 di daerah mulai berpikir realistis. Pemerintah sengaja mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan. Padahal tidak ada niat mengangkat PNS dari honorer K2 di atas 35 tahun.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024