Duduk di Kursi Pesakitan, Remaja Ini Hanya Diam, Kasusnya Berat

jpnn.com, MATARAM - Abdul Aziz (19), warga Belongas, Mataram, tak berbuat banyak saat duduk di kursi pesakitan.
Aziz diadili dalam perkara pemerkosaan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (28/9).
Jaksa penuntut umum (JPU) Baiatus Sholihah menyebutkan terdakwa telah memerkosa kekasihnya berusia 15 tahun di rumah terdakwa pada 29 Juni lalu.
Sholihah membeberkan awal kejadian ketika Aziz mengajak korban jalan-jalan ke Buwun Mas Sekotong, sekitar pukul 12.00 Wita.
Sesampainya di lokasi, terdakwa kemudian mengajak korban menikah dengan mengatakan dirinya sudah mapan, atau memiliki rumah dan pekerjaan.
Korban pun menerima ajakan terdakwa untuk menikah dengannya.
Lantas, jelas Sholihah, Aziz membawa korban ke rumahnya. Di sana, terdakwa ternyata punya niat tak senonoh.
Aziz meminta korban melayani nafsu birahi yang saat itu tengah menggebu-gebu.
Duduk di kursi pesakitan, remaja bernama Abdul Aziz hanya bisa diam saat jaksa penuntut umum membeberkan kasus yang menimpanya
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna