Duduk di Kursi Pesakitan, Remaja Ini Hanya Diam, Kasusnya Berat
Mendengar permintaan itu, korban sontak menolak karena sadar Aziz belum resmi menjadi suaminya.
Aziz yang sudah bergairah tetap memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Korban yang tak menerima kemudian menendang terdakwa. Aziz lantas membalas dengan memelintir tangan korban.
Di saat bersamaan, Aziz kemudian membuka baju dan celana kekasihnya itu hingga memerkosa korban.
“Atas kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian alat kelaminnya,” kata JPU Baiatus Sholihah.
Setelah puas, Aziz lantas mengancam korban untuk tutup mulut. Kendati demikian, korban tetap menceritakan kejadian nahas itu kepada keluarganya.
Mendengar cerita itu, keluarga korban melaporkan perbuatan bejat Aziz ke polisi.
Kini, Aziz didakwa melanggar pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (der/radarlombok)
Duduk di kursi pesakitan, remaja bernama Abdul Aziz hanya bisa diam saat jaksa penuntut umum membeberkan kasus yang menimpanya
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Pemuda di Sarmi Nekat Bunuh & Perkosa Wanita Setelah Ajakan Bersanggama Ditolak
- Soal Ulah Gangster yang Bikin Resah, Pj Gubernur Jateng Merespons Begini
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi