Duduk di Kursi Pesakitan, Remaja Ini Hanya Diam, Kasusnya Berat

Mendengar permintaan itu, korban sontak menolak karena sadar Aziz belum resmi menjadi suaminya.
Aziz yang sudah bergairah tetap memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Korban yang tak menerima kemudian menendang terdakwa. Aziz lantas membalas dengan memelintir tangan korban.
Di saat bersamaan, Aziz kemudian membuka baju dan celana kekasihnya itu hingga memerkosa korban.
“Atas kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian alat kelaminnya,” kata JPU Baiatus Sholihah.
Setelah puas, Aziz lantas mengancam korban untuk tutup mulut. Kendati demikian, korban tetap menceritakan kejadian nahas itu kepada keluarganya.
Mendengar cerita itu, keluarga korban melaporkan perbuatan bejat Aziz ke polisi.
Kini, Aziz didakwa melanggar pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (der/radarlombok)
Duduk di kursi pesakitan, remaja bernama Abdul Aziz hanya bisa diam saat jaksa penuntut umum membeberkan kasus yang menimpanya
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna
- Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal, Wamen Veronica Tan: Kalau Perlu Dikebiri
- Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung
- Keluarga Korban Sebut RSHS Bandung Belum Minta Maaf Terkait Kasus Dokter Residen Cabul