Duduk Perkara Anggota TNI AD Pukul Karyawan Shopee

jpnn.com, DENPASAR - Seorang anggota TNI AD Kodim 1611/Badung diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap karyawan dan satpam gudang Shopee di Gianyar, Bali.
Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam IX/Udayana turun tangan melakukan penyelidikan.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Antonius Totok Yuniarto menyatakan personel berinisial NS berpangkat sersan kepala (serka) yang melakukan tindakan kekerasan tersebut masih dalam pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum TNI.
"Ini, kan, ada tindak pidana pemukulan. Dari internal sendiri ini harus diproses hukum. Kemarin sudah diinterogasi di Kodim 1611/Badung karena yang bersangkutan anggota Kodim 1611/Badung. Tadi pagi sudah dibawa ke Denpom untuk proses lanjutan," kata Kolonel Totok, Sabtu.
Kapendam Udayana menyatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti seperti apa jalannya proses penyelidikan dan sanksi yang diberikan terhadap Serka NS karena itu kewenangan dari Denpom Kodam IX/Udayana.
"Hasilnya masih sama dalam proses pemeriksaan, cuma hukumannya saya tidak tahu pasalnya apa," kata dia.
Kolonel Totok pun menjelaskan alur pemeriksaan terhadap salah satu anggota TNI tersebut berawal dari adanya informasi terkait peristiwa pemukulan tersebut yang berlokasi di salah satu gudang Shopee di Gianyar.
Dia mengungkapkan akar persoalannya berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban sampai pada tindakan pemukulan oleh Serka NS terhadap karyawan dan satpam gudang barang Shopee tersebut.
Denpom turun tangan memeriksa prajurit TNI AD yang memukul karyawan dan satpam Shopee.
- Menu MBG untuk Anak Papua Viral, Tuai Pujain Warganet
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- Sambut Hari Raya Idulfitri 2025, Panglima TNI Membuka Bazar Murah Demi Kesejahteraan Prajurit dan PNS
- Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Terancam Dipenjara Sampai Mati