Duduk Perkara Anggota TNI AD Pukul Karyawan Shopee

Duduk Perkara Anggota TNI AD Pukul Karyawan Shopee
ilustrasi penganiayaan (ANTARA / Ridwan Triatmodjo)

jpnn.com, DENPASAR - Seorang anggota TNI AD Kodim 1611/Badung diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap karyawan dan satpam gudang Shopee di Gianyar, Bali.

Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kodam IX/Udayana turun tangan melakukan penyelidikan.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Antonius Totok Yuniarto menyatakan personel berinisial NS berpangkat sersan kepala (serka) yang melakukan tindakan kekerasan tersebut masih dalam pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum TNI.

"Ini, kan, ada tindak pidana pemukulan. Dari internal sendiri ini harus diproses hukum. Kemarin sudah diinterogasi di Kodim 1611/Badung karena yang bersangkutan anggota Kodim 1611/Badung. Tadi pagi sudah dibawa ke Denpom untuk proses lanjutan," kata Kolonel Totok, Sabtu.

Kapendam Udayana menyatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti seperti apa jalannya proses penyelidikan dan sanksi yang diberikan terhadap Serka NS karena itu kewenangan dari Denpom Kodam IX/Udayana.

"Hasilnya masih sama dalam proses pemeriksaan, cuma hukumannya saya tidak tahu pasalnya apa," kata dia.

Kolonel Totok pun menjelaskan alur pemeriksaan terhadap salah satu anggota TNI tersebut berawal dari adanya informasi terkait peristiwa pemukulan tersebut yang berlokasi di salah satu gudang Shopee di Gianyar.

Dia mengungkapkan akar persoalannya berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban sampai pada tindakan pemukulan oleh Serka NS terhadap karyawan dan satpam gudang barang Shopee tersebut.

Denpom turun tangan memeriksa prajurit TNI AD yang memukul karyawan dan satpam Shopee.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News