Duduki Ruangan Gubernur Banten, Dua Buruh Nekat Ini Tidak Ditahan Polisi
jpnn.com, SERANG - Polda Banten menangguhkan penahanan tersangka buruh berinisial OS (28) dan MHF (25) yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyebut penangguhan dilakukan dengan alasan kemanusiaan dan atas permohonan penjamin keluarga tersangka dan pimpinan serikat buruh pada Selasa (28/12).
“Tersangka yang ditangguhkan itu dijemput langsung Presiden KSPSI Andi Gani Nuna Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Polda Banten,” ujar Shinto kepada wartawan, Selasa (28/12).
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal menyatakan alasan lain kedua tersanga ditangguhkan karena tulang punggung keluarga.
“Penangguhan yang dilakukan juga sesuai dengan hukum acara pidananya,” kata Ade.
Andi Gani pun mengapresiasi langkah humanis Polda Banten dalam pelayanan aksi unjuk rasa dan juga dalam penegakan hukum.
“Kami memberikan apresiasi sekaligus meluruskan informasi di masyarakat bahwa tidak benar adanya massa buruh yang melakukan penerobosan barikade polisi,” kata Andi Gani.
Menurut dia, massa yang masuk ke ruangan gubernur adalah pihak yang akan melakukan audiensi. Namun, saat di lokasi tidak ada pejabat yang representatif yang dapat ditemui.
Polda Banten memutuskan menangguhkan penahanan dua buruh yang jadi tersangka dalam kasus pendudukan ruang kerja Gubernur Banten.
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Digelar Selama Dua Pekan, Operasi Zebra Maung 2024 Menyasar 14 Target Pelanggaran