Dudung Abdurachman Meraih Gelar Doktor Ilmu Ekonomi, Selamat, Jenderal!

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman meraih gelar doktor ilmu ekonomi dari Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta.
Jenderal Dudung berhasil mempertahankan disertasinya berjudul, “Pengaruh Strategic Leadership Style dan Green Human Resource Management terhadap Management Performance Kodam Jaya Yang Dimediasi Oleh Teamwork Management” dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti di Gelanggang Mahasiswa Usakti, Jakarta, Sabtu (11/6).
Dalam sidang itu, Jenderal Dudung memaparkan disertasinya sesuai alokasi waktu yang ditentukan.
Dia berhasil menjawab seluruh pertanyaan dari sembilan Dewan Penguji dengan lancar dan meyakinkan.
Oleh karena itu, Dewan Penguji secara aklamasi menyepakati bahwa Jenderal Dudung lulus dengan predikat cum laude serta berhak menyandang gelar doktor.
Jenderal Dudung merupakan doktor ke-574 dari Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Trisakti.
“Dengan mempertimbangkan prestasi, ketekunan, ketelitian dan kesungguhan serta semangat promovendus dalam menjalani proses pendidikan, maka dengan ini diputuskan Dudung Abdurachman dinyatakan lulus dengan predikat cum laude,” kata Rektor Universitas Trisakti yang bertindak selaku Ketua Dewan Penguji Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA.
“Kepadanya diberikan hak untuk menyandang gelar doktor sesuai dengan hak dan kewajibannya serta kehormatan yang melekat pada gelar itu,” ucap Kadarsah yang langsung disambut dengan standing ovation oleh sekitar 220 orang undangan yang memenuhi ruangan Gelanggang Mahasiswa Universitas Trisakti.
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman berhasil meraih gelar doktor ilmu ekonomi Universitas Trisakti.
- Dedi Mulyadi Buka Opsi Revisi Kerja Sama dengan TNI AD
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Kerja Sama Dedi Mulyadi & KSAD Dinilai Melanggar UU TNI
- Optimalisasi Lahan Tidur, Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN
- Buku Kolaborasi UI dengan Mitra Ungkap Potensi Aset Bersejarah Depok Lama
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody