Duel 2 Pelajar SMK, Kepala UA Ditancap Celurit, Darah Mengucur

Barang bukti yang diamankan yakni satu bilah celurit.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPindana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, tersangka MI mengaku kerap membawa senjata tajam ketika hendak bersekolah.
“Saat sekolah sajam dititipkan di warung. Saya menyesal sudah melakukan hal seperti itu. Saya minta maaf kepada keluarga dan semua teman korban. Saya minta kepada teman di sekolah manapun agar tidak berbuat seperti yang saya lakukan karena merugikan diri sendiri, keluarga dan lainnya. Saat ini saya harus menjalani hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu,” kata dia. (bam/radarsukabumi)
Salah satu pelajar SMK tewas dibacok celurit yang mengenai kepalanya. Pelaku mengaku menyesal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas