Duel Berdarah di Perumahan BTN, 2 Jari Pak Mandor Putus Ditebas, Apa sih Pemicunya?
Kamis, 24 Februari 2022 – 22:24 WIB
"Status pelaku sudah tersangka dan dijerat pasal 351 ayat (2) dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkap AKP Lintong, Kamis (24/2) sore
AKP Lintong membeberkan kasus tersebut berawal saat pelaku dalam keadaan mabuk cekcok dengan korban lantaran masalah honor.
Saat itu pelaku mendatangi rumah korban di komplek perumahan BTN Griya Delta Segri di kawasan Kali Acay, Distrik Abepura.
"Pelaku merebut samurai milik korban, lalu ditebaskan, sehingga dua jari korban putus," terangnya. (mcr30/jpnn)
Hanya karena masalah honor, terjadi duel berdarah di perumahan BTN hingga pak mandor kehilangan 2 jarinya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum