Duel Maut di Hari Lebaran: Martin dengan Golok, Rohman Membawa Linggis

Duel Maut di Hari Lebaran: Martin dengan Golok, Rohman Membawa Linggis
Korban tewas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Mantan Kasat Narkoba Polres Pandeglang ini menyatakan, Rohman dikenakan Pasal 338 KUH Pidana, yakni barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

“Jenazah terlebih dahulu dibawa ke RSUD Malingping. Untuk kepentingan identifikasi dan penyelidikan jenazah Martin kemudian kami bawa ke RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung,” tukasnya. (tur/alt/radarbanten)

Duel maut di Hari Raya Idulfitri ini diduga dipicu perceraian antara korban dengan keponakan pelaku.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News