Duel Maut di Hari Lebaran: Martin dengan Golok, Rohman Membawa Linggis
Selasa, 26 Mei 2020 – 11:39 WIB

Korban tewas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Mantan Kasat Narkoba Polres Pandeglang ini menyatakan, Rohman dikenakan Pasal 338 KUH Pidana, yakni barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Jenazah terlebih dahulu dibawa ke RSUD Malingping. Untuk kepentingan identifikasi dan penyelidikan jenazah Martin kemudian kami bawa ke RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung,” tukasnya. (tur/alt/radarbanten)
Duel maut di Hari Raya Idulfitri ini diduga dipicu perceraian antara korban dengan keponakan pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Kecelakaan Maut di Cengkareng, 3 Orang Tewas
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- 4 Tentara AS Hilang di Lithuania Ditemukan Meninggal Dunia
- Israel Serang Rumah Sakit di Gaza Selatan, 1 Warga Palestina Meninggal Dunia
- Mobil Ditabrak Kereta, Pasutri Tewas Seketika