Duel Maut Dini Hari, Istri Cabut Mandau Tertancap di Perut Suami
Senin, 14 Agustus 2017 – 07:20 WIB
JE sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Terkait kasus ini, Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli mengatakan, pelaku diamankan pihaknya, Minggu pukul 03.30 WIB.
“Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, antara lain sebilah parang atau mandau dengan gagang kayu tanpa sarung, satu lembar baju lengan panjang dan baju ungu dengan motif kotak-kotak,” kata Kapolres sembari menegaskan pelaku dikenakan pasal 340 dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (nue/c3/bud)
Peristiwa menggegerkan terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 14, Palangka Raya, Kalteng, tepatnya di kompleks tempat pembuangan sampah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- 3 Pemudik Asal Depok Tewas Kecelakaan di Jalur Kamojang
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti