Duel Maut Pakai Sajam di Deli Serdang, Satu Orang Tidak Bernapas Lagi
Kamis, 06 Januari 2022 – 22:01 WIB
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (mcr22/jpnn)
Duel maut Muhammad Sofian dengan MR di Jalan Benteng Putus, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang menewaskan satu orang.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri