Duel Maut Pakai Sajam di Deli Serdang, Satu Orang Tidak Bernapas Lagi
Kamis, 06 Januari 2022 – 22:01 WIB

Ilustrasi mayat korban duel maut di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Minggu (2/1/2022). Foto: dok JPNN.com
Baca Juga: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (mcr22/jpnn)
Duel maut Muhammad Sofian dengan MR di Jalan Benteng Putus, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang menewaskan satu orang.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan