Duel Maut Pelajar di Semarang, Korban Sempat Salaman dengan Pelaku Sebelum Tewas

Duel Maut Pelajar di Semarang, Korban Sempat Salaman dengan Pelaku Sebelum Tewas
Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi memimpin keterangan pers di Mapolrestabes Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Setelah terkena bacokan korban mundur, dan keduanya saling bersalaman lalu meninggalkan lokasi kejadian," katanya.

Ketika mengetahui korban meninggal dunia, pelaku sempat melarikan diri ke Slawi, Kabupaten Tegal.

Namun, ketika hendak pulang ke Kota Semarang, pelaku ditangkap di Jalan Cepiring Raya Kendal pada Kamis (13/2).

"Tidak terindikasi minum alkohol atau narkotika baik korban maupun pelaku. Nah, sekolah keduanya memiliki riwayat saling tawuran," kata Kombes Syahduddi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c UU RI No 35 2014 tentang perlindungan anak Pasal 184 ayat 4 KUHP, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(mcr5/jpnn)

Pelaku duel maut yang menewaskan pelajar SMK di Semarang dijerat pasal berat, ancaman penjara 12 tahun.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News