Duel Maut Pelajar di Semarang, Korban Sempat Salaman dengan Pelaku Sebelum Tewas
Jumat, 14 Februari 2025 – 19:18 WIB

Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi memimpin keterangan pers di Mapolrestabes Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Setelah terkena bacokan korban mundur, dan keduanya saling bersalaman lalu meninggalkan lokasi kejadian," katanya.
Ketika mengetahui korban meninggal dunia, pelaku sempat melarikan diri ke Slawi, Kabupaten Tegal.
Namun, ketika hendak pulang ke Kota Semarang, pelaku ditangkap di Jalan Cepiring Raya Kendal pada Kamis (13/2).
"Tidak terindikasi minum alkohol atau narkotika baik korban maupun pelaku. Nah, sekolah keduanya memiliki riwayat saling tawuran," kata Kombes Syahduddi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76c UU RI No 35 2014 tentang perlindungan anak Pasal 184 ayat 4 KUHP, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(mcr5/jpnn)
Pelaku duel maut yang menewaskan pelajar SMK di Semarang dijerat pasal berat, ancaman penjara 12 tahun.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Perbaikan Jalan Pantura Kaligawe Rampung, Ombudsman Dorong Pemantauan Rutin
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- Ahmad Luthfi Minta TNI-Polri Siaga Pakai Senjata Laras Panjang Saat Mudik Lebaran
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Wako Semarang Agustina Akan Cabut Kebijakan 5 Hari Sekolah, Cocok Ora?
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik