Duel Maut Penjaga Perlintasan Kereta Api, AA Meregang Nyawa di Lokasi
Selasa, 27 April 2021 – 07:30 WIB

Pria berinisial AGS (40), pembunuh AA (56) saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (26/4). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Pada Senin (19/4), pelaku ditangkap polisi di rumah salah satu keluarganya di daerah Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (cr1/jpnn)
Duel maut terjadi antara AGS dan AA di perlintasan rel kereta api liar, Bandengan Utara, Tambora, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Gegara Cipratan Air, ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Lihat!
- Innalillahi, Santri Tenggelam di Bekas Galian Tanah Proyek Tol Ogan Ilir
- Toyota Hiace Tabrak Truk di Aceh Timur, 1 Tewas
- Wanita yang Tewas di Magetan Dilaporkan Hilang Sejak Maret
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat