Duel Maut Rebutan Warisan, Crass! Terkapar di Selokan jadi Mayat

Duel Maut Rebutan Warisan, Crass! Terkapar di Selokan jadi Mayat
Ilustrasi Foto: pixabay

Kapolsek Kapuas Murung Ibda Subandi mengatakan, tersangka telah diamankan Polsek Kapuas Murung di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.

” Benar telah terjadi pembunuhan, diduga akibat harta warisan,” ungkapnya kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).

Akibat perbuatannya tersebut, Wahyudin dikenakan dengan Pasal 354 Junto 338 dengan ancaman 12 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati.(ola/c3/bud)


Penemuan sesosok mayat menghebohkan warga Desa Sumber Alaska, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (21/6) pukul 10.30


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News