Duel Maut Rebutan Warisan, Crass! Terkapar di Selokan jadi Mayat
Kamis, 22 Juni 2017 – 00:33 WIB
Kapolsek Kapuas Murung Ibda Subandi mengatakan, tersangka telah diamankan Polsek Kapuas Murung di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
” Benar telah terjadi pembunuhan, diduga akibat harta warisan,” ungkapnya kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
Akibat perbuatannya tersebut, Wahyudin dikenakan dengan Pasal 354 Junto 338 dengan ancaman 12 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati.(ola/c3/bud)
Penemuan sesosok mayat menghebohkan warga Desa Sumber Alaska, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (21/6) pukul 10.30
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
- Geger, Mayat Pria Tanpa Identitas Tergeletak di Desa Serijabo
- 6 Polisi Diperiksa Terkait Penemuan Mayat di Tol Bakauheni
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun