Duel Maut Rebutan Warisan, Crass! Terkapar di Selokan jadi Mayat
Kamis, 22 Juni 2017 – 00:33 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
Kapolsek Kapuas Murung Ibda Subandi mengatakan, tersangka telah diamankan Polsek Kapuas Murung di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
” Benar telah terjadi pembunuhan, diduga akibat harta warisan,” ungkapnya kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
Akibat perbuatannya tersebut, Wahyudin dikenakan dengan Pasal 354 Junto 338 dengan ancaman 12 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati.(ola/c3/bud)
Penemuan sesosok mayat menghebohkan warga Desa Sumber Alaska, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (21/6) pukul 10.30
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Progo, Ada Robekan di Ketiak & Selangkangan
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- TNI AL dan Tim SAR Gabungan Mengevakuasi Mayat Terapung di Perairan Pulau Cempedak Kalbar