Duel Pelajar SMK Berujung Maut, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Karena luka parah ditambah terjadi pendarahan hebat nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
"Dari penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan ABH untuk melakukan penganiayaan hingga korban tewas," tambahnya.
Ari mengungkapkan motif yang dilakukan tersangka menghabisi nyawa korban adalah ajakan duel.
Sebelumnya korban dan tersangka memang sudah ada janjian untuk berduel dipicu oleh ketersinggungan.
Sehingga dari komunikasi WhatsApp kedua belah pihak ada perjanjian melaksanakan tawuran dengan cara duel.
Hingga saat ini FRS masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Atas perbuatannya, FRS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76c jo pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun serta pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian dengan ancaman penjara 12 tahun. (antara/jpnn)
Pelaku pembunuhan seorang pelajar SMK berinisial MA saat tawuran diringkus aparat kepolisian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp