Duel Tawuran di Cengkareng, MR Tewas Dibacok di Mulut, Polisi Tangkap Pelaku
Kamis, 19 September 2024 – 14:29 WIB
Teman-teman korban kemudian menggadaikan ponsel MR seharga Rp200 ribu untuk biaya pengobatan.
MA dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pembacokan saat tawuran di Jalan Utama III, Cengkareng, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mau Tawuran Pakai Senjata tajam, Belasan Remaja di Semarang Ditangkap
- Pelajar SMP di Bekasi Tewas Akibat Tawuran
- Permintaan AKBP Candra Sasongko Bikin 9 Anak Menangis di Pelukan Orang Tua
- Remaja 16 Tahun Tewas Akibat Tawuran di Jakpus
- Gagalkan Tawuran di Jakbar, Polisi Amankan 11 Remaja-Senjata Tajam
- Leher Disabet Senjata Tajam, Pemuda 19 Tewas dalam Tawuran di Palmerah