Duel Tawuran di Cengkareng, MR Tewas Dibacok di Mulut, Polisi Tangkap Pelaku

Duel Tawuran di Cengkareng, MR Tewas Dibacok di Mulut, Polisi Tangkap Pelaku
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Stanlly Soselisa di Jakarta, Rabu (18/9/2024). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Teman-teman korban kemudian menggadaikan ponsel MR seharga Rp200 ribu untuk biaya pengobatan.

MA dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (antara/jpnn)


Polisi menangkap pelaku pembacokan saat tawuran di Jalan Utama III, Cengkareng, Jakarta Barat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News