Duet Begal di Cikarang Tertangkap, Sudah Beraksi 12 Kali
Kamis, 08 November 2018 – 16:16 WIB
Salah seorang pelaku, JH, ditembak pada bagian betis kiri oleh polisi karena melarikan diri saat akan ditangkap.
Pelaku terjerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(see/pojokbekasi)
Pelaku menjual motor seharga Rp 1-2 juta. Sementara untuk ponsel pada kisaran Rp 500 ribu.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Pelaku Begal Sadis di Jalan Soekarno Hatta Palembang Ditangkap
- Seusai Antar Anak Kuliah, Buruh Harian Lepas di Palembang Dibegal