Duet Begal di Cikarang Tertangkap, Sudah Beraksi 12 Kali

Duet Begal di Cikarang Tertangkap, Sudah Beraksi 12 Kali
Begal tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Salah seorang pelaku, JH, ditembak pada bagian betis kiri oleh polisi karena melarikan diri saat akan ditangkap.

Pelaku terjerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.(see/pojokbekasi)


Pelaku menjual motor seharga Rp 1-2 juta. Sementara untuk ponsel pada kisaran Rp 500 ribu.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News