Duet Bule Bokek Menginap di Hotel Syariah, Beginilah Jadinya

Duet Bule Bokek Menginap di Hotel Syariah, Beginilah Jadinya
Sepasang warga negara asing (WNA), Nedomelel Petr dan Bratska Jara yang diusir dari Hotel Syariah Laaroyba di Pekalongan, Minggu (10/10). Foto: Radar Pekalongan

jpnn.com, PEKALONGAN - Manajemen Hotel Syariah Laaroyba di Wiradesa, Pekalongan mengusir sepasang turis mancanegara bernama Nedomelel Petr (37) dan Bratska Jara (29). Pasalnya, bule pemegang paspor Republik Ceko itu tak punya uang untuk membayar hotel.

Pter dan Jara tiba di Hotel Syariah Laaroyba yang berada di jalur Pantura Pekalongan pada Sabtu (9/9) dan check in sekitar pukul 18.30. Namun, keduanya mengaku tak memiliki uang untuk membayar sewa kamar.

Sebagaimana pemberitaan laman radartegal.com, pihak pengelola hotel pun tak mau ambil risiko. Pada Minggu (10/9) pagi sekitar pukul 06.00, manajemen hotel melaporkan keberadaan dua warga negara asing (WNA) yang telah semalam menginap itu ke Polsek Wiradesa.

Polisi yang mendapat laporan langsung datang ke lokasi memintai keterangan kedua warga asing itu. Paspor kedua WNA itu berlaku sampai 2023, sedangkan masa berlakunya visa masuk Indonesia hingga 22 September 2017.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP M Dahyar mengatakan, pemilik Hotel Syariah Laaroyba di Desa Kauman, Kecamatan Wiradesa sebenarnya tidak mempermasalahkan sepasang bule yang tak membayar sewa kamar itu. Namun, kedua WNA itu harus segera meninggalkan hotel.

Karena itu, Polsek Wiradesa lantas berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Pemalang. Petugas dari Kanim Pemalang memastikan kedua WNA itu tidak bermasalah secara keimigrasian.

Selanjutnya, Polsek Wiradesa melepas kedua WNA yang hendak menuju Jakarta itu. “Selanjutnya oleh petugas piket Polsek Wiradesa, warga negara asing itu diikutkan Bus Sinar Jaya jurusan Jakarta," terangnya.(yon/wan/zul/jpg)


Dua turis asing nekat menginap di sebuah hotel di Pekalongan meski tak memiliki uang. Pihak pengelola pun hotel mengusir turis asal Republik Ceko itu.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News