Duet Mahfud-Mukthie Pimpin MK
Selasa, 19 Agustus 2008 – 20:32 WIB
JAKARTA - Prof Dr Moh Mahfud MD, mantan anggota DPR yang kini berkiprah sebagai hakim konstitusi, terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011. Mahfud terpilih menjadi ketua MK setelah mengalahkan Jimly Ashiddiqie dengan selisih satu suara pada pemilihan yang berlangsung dua putaran. Dalam pemilihan secara voting yang dipimpin hakim MK, Maruarar Siahaan, proses pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua karena pada pemilihan pertama baik Mahfud maupun Jimly sama-sama mengantongi empat suara. Sementara satu suara lainnya abstain. Baru setelah putaran kedua digelar, suara yang sebelumnya abstain berpindah ke kubu Mahfud sehingga guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu mengantongi lima suara, sedangkan Jimly tetap memperoleh empat suara. Sementara untuk pemilihan posisi Wakil Ketua MK, hakim MK Abdul Mukthie Fadjar terpilih melalui voting untuk mendampingi Mahfud di kursi wakil ketua. Terpilihnya Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua MK bahkan harus melalui tiga putaran pemilihan. Pada putaran pertama, calon wakil ketua MK adalah M Akil Mochtar, Maruarar Siahaan, Arsyad Sanusi dan Mukthi Fajar. Hasilnya, M Akil Mokhtar sempat memimpin dengan empat suara, disusul Maruarar Siahaan dan Mukthie Fadjar masing-masing dua suara, Arsyad Sanusi satu suara dan satu suara lainnya abstain. Selanjutnya, tiga calon dengan perolehan suara terbanyak itu akan diputuskan dalam pemilihan putaran kedua. Setelah pemilihan digelar, akhirnya Mukthie Fadjar memimpin perolehan dengan empat suara, disusul Maruarar di urutan kedua dengan tiga suara, sementara Akil Mokhtar meraih dua suara. Akhirnya, proses pemilihan dilanjutkan di putaran ketiga untuk memilih satu dari dua peraih suara terbanyak yang sudah digelar pada putaran kedua. Mukthie dan Maruarar memperebutkan suara dari hakim konstitusi lainnya. Hasilnya, Mukthie terpilih sebagai wakil ketua MK setelah meraih lima suara, sedangkan Maruarar memperoleh empat suara.(ara/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Prof Dr Moh Mahfud MD, mantan anggota DPR yang kini berkiprah sebagai hakim konstitusi, terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024