Duet Penyogok Luthfi Anggap Dakwaan KPK Tak Terbukti
Kamis, 20 Juni 2013 – 01:13 WIB
JAKARTA - Tim penasihat hukum bagi Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan dua terdakwa perkara suap kuota impor daging sapi itu. Alasannya, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa Arya dan Juard menyuap Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah. Sebelumnya, Aria dan Juard dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara. JPU KPK juga mengajukan tuntutan agar keduanya dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Anggota tim penasihat hukum Arya dan Juard, Bambang Hartono, menyatakan, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Oleh karena itu terdakwa I Aria Abdi Effendi dan terdakwa II Juard Effendi harus diputus bebas (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Bambang saat membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso, Rabu (19/6), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, tim penasehat hukum juga meminta majelis hakim memerintahkan kliennya segera dikeluarkan dari tahanan. "Agar majelis memulihkan segala hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat martabatnya," sambung Hartono.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim penasihat hukum bagi Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan dua terdakwa
BERITA TERKAIT
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir