Duet Penyogok Luthfi Anggap Dakwaan KPK Tak Terbukti
Kamis, 20 Juni 2013 – 01:13 WIB

Aria Abdi Effendi (baju ungu) dan Juard Effendi saat membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan tipikor Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Tim penasihat hukum bagi Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan dua terdakwa perkara suap kuota impor daging sapi itu. Alasannya, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa Arya dan Juard menyuap Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah. Sebelumnya, Aria dan Juard dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara. JPU KPK juga mengajukan tuntutan agar keduanya dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Anggota tim penasihat hukum Arya dan Juard, Bambang Hartono, menyatakan, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Oleh karena itu terdakwa I Aria Abdi Effendi dan terdakwa II Juard Effendi harus diputus bebas (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Bambang saat membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso, Rabu (19/6), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, tim penasehat hukum juga meminta majelis hakim memerintahkan kliennya segera dikeluarkan dari tahanan. "Agar majelis memulihkan segala hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat martabatnya," sambung Hartono.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim penasihat hukum bagi Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan dua terdakwa
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI