Duet Penyogok Luthfi Anggap Dakwaan KPK Tak Terbukti

Duet Penyogok Luthfi Anggap Dakwaan KPK Tak Terbukti
Aria Abdi Effendi (baju ungu) dan Juard Effendi saat membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan tipikor Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Ricardo/JPNN
Atas pledoi itu, JPU KPK tetap bertahan pada tuntutannya. "Karena seluruh materi pembelaan terdakwa dan penasehat hukum telah dimuat dalam surat tuntutan, kami memiliki sikap tetap pada surat tuntutan," kata JPU KPK, Ronald F. Worotikan.

Setelah mendengarkan pledoi terdakwa, maka majelis hakim akan segera menjatuhkan vonis terhadap  Aria dan Juard. "Kami meminta waktu sampai hari Senin 1 Juli 2013 pukul 13.00," kata Ketua Majelis, Purwono. (boy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
PAN Masih Ganjal RUU Ormas

JAKARTA - Tim penasihat hukum bagi Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan dua terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News