Duet Penyogok Luthfi Anggap Dakwaan KPK Tak Terbukti
Kamis, 20 Juni 2013 – 01:13 WIB

Aria Abdi Effendi (baju ungu) dan Juard Effendi saat membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan tipikor Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Ricardo/JPNN
Atas pledoi itu, JPU KPK tetap bertahan pada tuntutannya. "Karena seluruh materi pembelaan terdakwa dan penasehat hukum telah dimuat dalam surat tuntutan, kami memiliki sikap tetap pada surat tuntutan," kata JPU KPK, Ronald F. Worotikan.
Setelah mendengarkan pledoi terdakwa, maka majelis hakim akan segera menjatuhkan vonis terhadap Aria dan Juard. "Kami meminta waktu sampai hari Senin 1 Juli 2013 pukul 13.00," kata Ketua Majelis, Purwono. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tim penasihat hukum bagi Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan dua terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah