Duet Penyogok Luthfi Anggap Dakwaan KPK Tak Terbukti
Kamis, 20 Juni 2013 – 01:13 WIB
Atas pledoi itu, JPU KPK tetap bertahan pada tuntutannya. "Karena seluruh materi pembelaan terdakwa dan penasehat hukum telah dimuat dalam surat tuntutan, kami memiliki sikap tetap pada surat tuntutan," kata JPU KPK, Ronald F. Worotikan.
Setelah mendengarkan pledoi terdakwa, maka majelis hakim akan segera menjatuhkan vonis terhadap Aria dan Juard. "Kami meminta waktu sampai hari Senin 1 Juli 2013 pukul 13.00," kata Ketua Majelis, Purwono. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tim penasihat hukum bagi Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan dua terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024