Duet Perantara Suap Pejabat Bakamla Dituntut Dua Tahun Penjara

Duet Perantara Suap Pejabat Bakamla Dituntut Dua Tahun Penjara
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

Suap diberikan kepada Eko Susilo Hadi selaku deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla sebesar SGD 105 ribu, USD 88.500 dan Euro 10 ribu. Selain itu, ada pula suap sebesar SGU 105 ribu untuk Direktur Data dan Informasi Bambang Udoyo.

Pihak Bakamla yang juga menerima suapa dalah Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nofel Hasan (SGD 104.500) dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Tri Nanda Wicaksono (Rp 120 juta). Atas tuntutan itu, keduanya akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan 15 Mei 2017.(put/jpg)


Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News