Duet Perantara Suap Pejabat Bakamla Dituntut Dua Tahun Penjara
Jumat, 05 Mei 2017 – 14:21 WIB
Suap diberikan kepada Eko Susilo Hadi selaku deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla sebesar SGD 105 ribu, USD 88.500 dan Euro 10 ribu. Selain itu, ada pula suap sebesar SGU 105 ribu untuk Direktur Data dan Informasi Bambang Udoyo.
Pihak Bakamla yang juga menerima suapa dalah Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nofel Hasan (SGD 104.500) dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Tri Nanda Wicaksono (Rp 120 juta). Atas tuntutan itu, keduanya akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan 15 Mei 2017.(put/jpg)
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Ajukan Kasasi ke MA Terkait Vonis Dirut PT CMI
- Untuk Kedua Kalinya, Suami Artis Inneke Koesherawati Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
- KPK Klaim Sahroni NasDem Mengetahui Proses Korupsi Bakamla
- Sahroni NasDem Diperiksa KPK untuk Kasus Suap Bakamla, Begini Pengakuannya
- KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ali Fikri di Kasus Korupsi Bakamla
- Kesedihan Inneke saat Jenguk Suami di Lapas Sukamiskin