Dufi Dirampok dan Dibunuh Karena Disangka Orang Kaya
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan fakta di balik kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang jasadnya dibuang dalam drum.
Ternyata, antara pelaku dengan korban sudah saling kenal. Pelaku M Nurhadi dan istrinya SM sudah sering berkomunikasi dengan korban.
“Dari pemeriksaan kedua tersangka M (M Nurhadi) dan S, sepasang suami istri, bahwa korban sudah menjalin hubungan interaksi komunikasi dengan para tersangka," ujar Dedi, Kamis (22/11).
Jenderal bintang satu ini menerangkan, sebelum korban dieksekusi, pelaku sudah membuat janji untuk bertemu. Lokasinya adalah kontrakan tersangka di Gunung Putri, Bogor, Sabtu (17/11).
Setibanya di rumah pelaku, barulah niat jahat merampok barang korban muncul. Pasalnya, pelaku mengira Dufi orang kaya. Apalagi pelaku membawa mobil, ponsel, laptop, dan sejumlah uang.
“Pelaku N mengajak istrinya menghabisi Dufi untuk merampas barang berharga. Akhirnya langsung dihajar pakai benda tajam," kata Dedi.
Setelah itu Nurhadi dan istrinya berniat membuang jasad Dufi. Namun, jasad Dufi ternyata terlalu berat untuk diangkat. Sehingga, seorang rekan lain dipanggil untuk membantu mengangkat jasad Dufi ke dalam mobil. Orang yang membantu mengangkat jenazah Dufi itu pun ditetapkan tersangka dengan status masih buron.
Ketika itu, jasad Dufi dibuang ke Kampung Narogong, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di tempat tersebut, jasad Dufi kemudian ditemukan oleh seorang pemulung pada Minggu (18/11).
Nurhadi dan istrinya berniat membuang jasad Dufi. Namun, jasad Dufi ternyata terlalu berat untuk diangkat. Sehingga, seorang rekan lain dipanggil untuk membantu
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata
- Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong
- Ini Tampang Suami yang Bunuh Istrinya di Bandung
- Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang