Dugaan Bagi-Bagi Lahan di IKN Nusantara, Guspardi: KPK Jangan Hanya Melontarkan Isu
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Guspardi Gaus mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi jangan hanya melontar isu dugaan praktik bagi-bagi lahan di Ibu Kota Negara Nusantara, Kalimantan Timur.
Dia menyatakan seharusnya KPK menyelidiki indikasi tersebut, karena lembaga antikorupsi itu memiliki kewenangan melakukan penyelidikan.
"KPK jangan hanya melontarkan isu, mereka punya otoritas untuk menyikapi hal itu,” kata Guspardi Gaus kepada wartawan, Jumat (11/3).
Politikus Partai Amanat Nasional itu meminta KPK menyikapi sedini mungkin persoalan tersebut.
“Tolong disikapi sedini mungkin. Kalau masyarakat yang berbicara seperti itu tanpa menyelidiki sah-sah saja, mereka tidak punya alat, tidak punya otoritas," ujarnya.
Dia menegaskan KPK harus melakukan langkah preventif.
"Artinya apa, yang diasumsikan masyarakat saat ini KPK sudah bicara tentang itu, indikasinya berarti sudah mendekati kebenaran," paparnya.
Oleh karena itu, Guspardi Gaus meminta KPK harus mempertanggungjawabkan pernyataan soal indikasi bagi-bagi lahan di IKN Nusantara dengan melakukan pengusutan sampai tuntas.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPK mengusut indikasi bagi-bagi lahan di IKN
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!