Dugaan Dana Judi Online di Pilkada Jakarta, Formasi Melapor ke Bawaslu

Dugaan Dana Judi Online di Pilkada Jakarta, Formasi Melapor ke Bawaslu
Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Muhidin Jalih Pitoeng melaporkan dugaan dana judi online yang mengalir ke salah satu pasangan calon di Pilkada Jakarta 2024 kepada Bawaslu. Foto: dok sumber

"Di sini tertulis Z. Apriliantony atau Tony Joel," ucap dia.

Muhidin berharap Bawaslu dengan segera memeriksa dan melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan aliran dana dari judi online ke kubu paslon 03 di Pilkada Jakarta.

Muhidin juga meminta Bawaslu memberikan sanksi kepada paslon-paslon yang terbukti menerima aliran dana judi online. Hal itu sebagaimana kewenangan dari Bawaslu.

Dalam laporannya, Muhyidin juga melampirkan beberapa bukti untuk memperkuat hal tersebut.

"Kami melampirkan pertama ada Surat Keputusan Nomor 942/KPTS/DPP/V/2024 tentang Struktur Komposisi dan personalia tim pemenangan pemilihan umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah tahun 2024. Kedua, kita lampirkan juga tangkapan layar dari beberapa media tentang keterangan Budi Arie Setiadi," tandas dia.

Ketua Presidium Aliansi Selamatkan Indonesia (ASELI) ini juga mengatakan bahwa dirinya akan mendatangi DKPP dan Komisi III DPR RI.

Pihaknya meminta agar kedua lembaga tersebut membentuk Pansus guna membongkar skandal judi online itu.

Dalam kesempatan tersebut Tokoh Betawi ini juga mengingatkan agar pesta demokrasi ini tidak dikotori oleh dana judi.

Terkait hal ini, Muhidin menilai perlunya keterlibatan Bawaslu untuk mendalami keterangan tersebut, sehingga persoalan ini bisa diungkap secara terang benderang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News