Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan

Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan ambulans RSUD Subang memasuki sidang kedua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

AJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) juga menjadi terdakwa pada perkara terpisah (splitzing).

DAR, MD dan AJ didakwa merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar dengan dana yang bersumber dari APBD Jawa Barat 2020.

Jadwal sidang berikutnya berlangsung pada 3 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (tan/jpnn)


Penasihat Hukum Terdakwa Taufik Hidayat Nasution mengatakan dalam persidangan keterangan saksi berbelit-belit dan tidak konsisten.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News