Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
Sabtu, 30 November 2024 – 18:23 WIB

Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan ambulans RSUD Subang memasuki sidang kedua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
AJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) juga menjadi terdakwa pada perkara terpisah (splitzing).
DAR, MD dan AJ didakwa merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar dengan dana yang bersumber dari APBD Jawa Barat 2020.
Jadwal sidang berikutnya berlangsung pada 3 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (tan/jpnn)
Penasihat Hukum Terdakwa Taufik Hidayat Nasution mengatakan dalam persidangan keterangan saksi berbelit-belit dan tidak konsisten.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV