Dugaan Gratifikasi yang Diterima SYL Ternyata Sebanyak Ini
![Dugaan Gratifikasi yang Diterima SYL Ternyata Sebanyak Ini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/11/23/mantan-menteri-pertanian-syahrul-yasin-limpo-enggan-berkomen-stn2.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang bakal didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/2).
"Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementerian Pertanian RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar," kata dia.
Dakwaan lengkap terhadap SYL akan dibacakan di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Dengan pelimpahan tersebut penahanan para terdakwa kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, jadwal sidang terhadap Syahrul Yasin Limpo saat ini masih menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tim jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," ujarnya.
Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara eks Mentan Syahrul Yasin Limpo kepada PN Tipikor. Ternyata sebanyak ini dugaan gratifikasi yang diterima SYL.
- KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali
- KPK Sinyalir Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI Lewat Yayasan
- KPK Telusuri Aset Wali Kota Semarang Hevearita, Potensi Penyitaan Menguat
- Mbak Ita & Suami Ditahan KPK, Balai Kota Semarang Sambut Pimpinan Baru
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Seusai Mengakhiri Jabatan Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan Suami Langsung Ditahan KPK