Dugaan Kasus Tol MBZ, Jaksa Didesak Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara
jpnn.com, JAKARTA - Pegiat antikorupsi asal Yogyakarta, Baharuddin Kamba menilai Jaksa penuntut umum (JPU) diharapkan menjadikan fakta persidangan tentang buruknya mutu Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) sebagai dalil untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Sebab, jeleknya kualitas mengakibatkan usia jalan bebas hambatan itu lebih singkat.
"Saya kira harus (dijadikan dalil) karena uang tersebut nantinya dapat digunakan sebagai uang perbaikan jalan tol yang jadi temuan tadi," ucap Baharuddin, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/5).
Sebelumnya, Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, bersaksi dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta. PT Membran Utama sempat melakukan audit kualitas Tol MBZ selama enam bulan pada 2020, khususnya struktur bagian atas jalan tol.
Dalam keterangannya, Tridi menyampaikan mutu Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat di bawah atau tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), khususnya syarat tegangan dan syarat lendutan. Ini diketahui setelah PT Membran mengambil 75 sampel beton untuk diaudit.
Ahli beton dan konstruksi, FX Supartono, mengakui ada penurunan mutu beton Tol MBZ. Fakta tersebut disampaikannya ketika bersaksi dalam sidang kasus serupa. Ia sempat diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pengujian beton.
Penurunan mutu beton bervariasi, dari 35 MPa (Megapascal) menjadi 20 MPa, 25 MPa, dan 30 MPa. Akibatnya, memengaruhi kekakuan dan keawetan jalan. Pengguna Tol MBZ pun kian tidak nyaman saat melintas.
Baharuddin Kamba melanjutkan fakta-fakta persidangan yang muncul juga mesti ditindaklanjuti Kejaksaan Agung (Kejagung). Utamanya dalam menyeret pelaku lain yang masih bebas.
Pegiat antikorupsi asal Yogyakarta, Baharuddin Kamba menilai JPU harus menuntut uang pengembalian kerugian negara
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah