Dugaan Kecurangan Pilkada Yahukimo Dibeber di MK
Rabu, 16 Februari 2011 – 16:06 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/2), menggelar sidang sengketa Pemilukada Yohukimo, Papua, yang digugat oleh dua pasangan calon, yakni Abock Busup-Isak Salak dan Didimus Yahuli-Welhelmus Lokon. Pada sidang pemeriksaan perkara yang diketuai oleh hakim Akil Mochtar itu, penggugat menuding adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Ones Pahabol-Robby Longkutoy secara terstruktur, sistematis dan massif, dalam proses pemilukada. Selain praktek politik uang, lanjut Taufik lagi, pasangan terpilih ini juga menggunakan fasilitas pemerintah untuk kemenangannya dalam Pemilukada Yohukimo, dan itu dilakukan secara terencana. "Adanya penggunaan radio broadcast (SSB) dan hasil penghitungan suara berdasarkan pengumuman radio broadcast," terangnya.
"Adanya penggunaan fasilitas serta perangkat pemerintahan untuk memenangkan calon nomor urut 3, (praktek) money politic, juga penghitungan rekapitulasi suara yang sarat dengan manipulasi suara, serta keterlibatan anggota KPUD dalam pelaksanan pemilihan," kata kuasa hukum penggugat, Taufik Basari, di hadapan majelis hakim konstitusi.
Baca Juga:
Dilanjutkan Taufik, selama proses pemilukada, pasangan nomor urut 3 ini sering mengadakan pertemuan di kediaman pasangan calon tersebut. "Perangkat negara dan PNS dipanggil ke rumahnya, dan diminta untuk mendukungnya. Lalu masing-masing diberi uang Rp 10 juta, kepada 10 orang yang hadir di pertemuan," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/2), menggelar sidang sengketa Pemilukada Yohukimo, Papua, yang digugat oleh dua pasangan calon, yakni
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas