Dugaan Kecurangan Pilkada Yahukimo Dibeber di MK
Rabu, 16 Februari 2011 – 16:06 WIB
"Untuk itu, (kami) meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon yang terlampir dalam dalil, serta melakukan pemilukada ulang tanpa mengikutsertakan pasangan nomor urut 3, Ones Pahabol-Robby Longkutoy," ujar Taufik dalam petitumnya.
Baca Juga:
Majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar sendiri, lantas menunda persidangan yang akan dilanjutkan pada Kamis (17/2) depan, pukul 14.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. "Sidang dilanjutkan besok dengan mendengarkan keterangan saksi," ucap Akil. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/2), menggelar sidang sengketa Pemilukada Yohukimo, Papua, yang digugat oleh dua pasangan calon, yakni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini