Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK

jpnn.com, BENGKULU SELATAN - Ratusan massa pendukung Paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat kembali mendatangi Bawaslu Bengkulu Selatan pada Jumat (25/4/2025).
Tidak hanya mengantarkan kelengkapan berkas laporan dugaan kecurangan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Bengkulu Selatan yang baru saja digelar 19 April 2025 yang lalu. Massa juga menuntut keadilan atas peristiwa persekusi dan penangkapan ilegal terhadap calon wakil bupati.
"Kami menuntut keadilan atas peristiwa penangkapan yang direkayasa itu. Kami minta Bawaslu menindaklanjuti laporan kami," kata Nedio Yulistio salah satu Tim Keluarga pasangan calon Nomer Urut 2 Suryatati-Ii Sumirat kepada media, Jumat (25/4).
Nedio mengatakan, sejumlah persoalan pada proses PSU bukan hanya dilaporkan ke Bawaslu Bengkulu Selatan, namun juga akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya tidak terima atas peristiwa penangkapan calon wakil bupati dari 02 yakni Ii Sumirat yang terjadi pada malam 1 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan.
“Jelas penangkapan terhadap calon wakil bupati dari 02 tidak sah. Kami menduga itu rekayasa yang diseting sedemikian rupa secara masif oleh pihak lawan agar masyarakat tidak memilih Paslon 02. Ini adalah modus baru untuk menurunkan elektabilitas salah satu paslon,” ujarnya.
Penangkapan Ii Sumirat lalu diviralkan melalui medsos dan diisukan ke setiap TPS saat pencoblosan. Bahwasanya calon wakil 02 ditangkap polisi. Salah satunya lewat Facebook milik Wadimin Wadimin.
"Inilah masyarakat Bengkulu Selatan batan ndak perhatian li La ketangkep La dijemput polisi mbibar malam ndak pencoblosan pagi li ni calon wakil bupati nomer urut 2," tulis akun tersebut.
Ratusan massa pendukung Paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat kembali mendatangi Bawaslu Bengkulu Selatan pada Jumat (25/4/2025).
- Geruduk Bawaslu Bengkulu Selatan, Pendukung Suryatati-Ii Sumirat Tuntut Paslon 03 Didiskualifikasi
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol