Dugaan Kongkalikong Terkait Revisi PP Tarif Interkoneksi Dilaporkan ke KPK
Kamis, 20 Oktober 2016 – 21:00 WIB
"Jika revisi PP nomor 52 dan PP nomor 53 ini dilakukan maka akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat para penguna jasa telekomunikasi, serta adanya unsur dugaan suap kepada oknum-oknum pejabat tinggi di Menkominfo," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA -KPK mendapat laporan soal dugaan korupsi dalam proses revisi PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 tentang penetapan Tarif Interkoneksi dan Spectrum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat