Dugaan Kongkalikong Terkait Revisi PP Tarif Interkoneksi Dilaporkan ke KPK
Kamis, 20 Oktober 2016 – 21:00 WIB

KAPSI melaporkan dugaan kongkalikong dalam revisi PP Tarif Interkoneksi ke KPK. Foto: Ist for Jpnn
"Jika revisi PP nomor 52 dan PP nomor 53 ini dilakukan maka akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat para penguna jasa telekomunikasi, serta adanya unsur dugaan suap kepada oknum-oknum pejabat tinggi di Menkominfo," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA -KPK mendapat laporan soal dugaan korupsi dalam proses revisi PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 tentang penetapan Tarif Interkoneksi dan Spectrum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN