Dugaan Korupsi BLU Rp 7,6 Miliar, Mantan Rektor UIN Suska dan Bendahara Jadi Tersangka

Bambang juga mengatakan bahwa pada 2019, tersangka VA yang menjabat bendahara pengeluaran merangkap jabatan sebagai bendahara pengeluaran.
Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap bagian, unit dan lembaga yang ada di UIN Suska Riau, VA melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Tindakan yang dilakukan VA itu diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku rektor UIN Suska Riau saat itu.
Kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin berupa kegiatan di luar DIPA maupun kepentingan pribadinya.
"Terhadap kelebihan pencairan tersebut, tersangka VA membuat pertangungganjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan meyesuaikan dalam DIPA dengan cara merivisi DIPA sebanyak delapan kali," ungkap Bambang.
Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4, 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan sebesar Rp 122.694.060.414,00.
Jumlah itu melebihi pagu anggaran BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019, sebesar Rp 116.621,769.000,00 dari belanja BLU sebesar Rp 122.694.060.414,00.
Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dan bendahara pengeluaran Veni Aprilya jadi tersangka dugaan korupsi BLU Rp 7,6 miliar. Begini kasusnya.
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang