Dugaan Korupsi Bukit Asam Dilaporkan ke Kejagung
Diduga Rugikan Negara Rp 362 Miliar
Jumat, 05 Februari 2010 – 05:37 WIB
Dugaan Korupsi Bukit Asam Dilaporkan ke Kejagung
JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi di PT Tambang Batubara Bukit Asam dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dugaan itu terkait proyek pengadaan floating crane jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan Bandar Lampung tahun anggaran 2009, senilai Rp 362 miliar. Proyek pengadaan floating crane itu, menurutnya pula, dilakukan tanpa berdasarkan perencanaan yang matang. Hasilnya, saat dioperasikan tidak berfungsi maksimal. "Tidak menambah kinerja dan keuntungan," terang Boyamin.
Laporan dilakukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), melalui koordinatornya, Boyamin Saiman. Dia mengakui, laporan yang dilakukannya bukan yang pertama, namun sudah pernah dilakukan oleh koalisi LSM dari Sumatera. "Tapi sampai sekarang tidak jelas kelanjutannya. Jangan-jangan di-'peti es'-kan. Makanya kami laporkan lagi," kata Boyamin di Kejagung, Kamis (4/2).
Boyamin menegaskan, jika laporannya tidak mendapat tanggapan Kejagung, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan. Alasannya adalah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
Baca Juga:
JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi di PT Tambang Batubara Bukit Asam dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dugaan itu terkait proyek pengadaan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Sejumlah Saksi
- PIK 2 Berpotensi Jadi Magnet Ekonomi
- KPK Periksa Anggota DPRD hingga Kepala Sekolah di Bengkulu
- Penahanan Hasto Bukti KPK Tak Pandang Bulu
- Pelita Air Bersinergi dengan BIH Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Pariwisata Medis
- Laksda TNI Edwin Bicara Soal Peran Strategi TNI AL Menjaga Potensi Maritim Menuju Swasembada Pangan