Dugaan Korupsi Bukit Asam Dilaporkan ke Kejagung
Diduga Rugikan Negara Rp 362 Miliar
Jumat, 05 Februari 2010 – 05:37 WIB
JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi di PT Tambang Batubara Bukit Asam dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dugaan itu terkait proyek pengadaan floating crane jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan Bandar Lampung tahun anggaran 2009, senilai Rp 362 miliar. Proyek pengadaan floating crane itu, menurutnya pula, dilakukan tanpa berdasarkan perencanaan yang matang. Hasilnya, saat dioperasikan tidak berfungsi maksimal. "Tidak menambah kinerja dan keuntungan," terang Boyamin.
Laporan dilakukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), melalui koordinatornya, Boyamin Saiman. Dia mengakui, laporan yang dilakukannya bukan yang pertama, namun sudah pernah dilakukan oleh koalisi LSM dari Sumatera. "Tapi sampai sekarang tidak jelas kelanjutannya. Jangan-jangan di-'peti es'-kan. Makanya kami laporkan lagi," kata Boyamin di Kejagung, Kamis (4/2).
Boyamin menegaskan, jika laporannya tidak mendapat tanggapan Kejagung, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan. Alasannya adalah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
Baca Juga:
JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi di PT Tambang Batubara Bukit Asam dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dugaan itu terkait proyek pengadaan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan