Dugaan Korupsi Bukit Asam Dilaporkan ke Kejagung
Diduga Rugikan Negara Rp 362 Miliar
Jumat, 05 Februari 2010 – 05:37 WIB
Dugaan Korupsi Bukit Asam Dilaporkan ke Kejagung
JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi di PT Tambang Batubara Bukit Asam dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dugaan itu terkait proyek pengadaan floating crane jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan Bandar Lampung tahun anggaran 2009, senilai Rp 362 miliar. Proyek pengadaan floating crane itu, menurutnya pula, dilakukan tanpa berdasarkan perencanaan yang matang. Hasilnya, saat dioperasikan tidak berfungsi maksimal. "Tidak menambah kinerja dan keuntungan," terang Boyamin.
Laporan dilakukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), melalui koordinatornya, Boyamin Saiman. Dia mengakui, laporan yang dilakukannya bukan yang pertama, namun sudah pernah dilakukan oleh koalisi LSM dari Sumatera. "Tapi sampai sekarang tidak jelas kelanjutannya. Jangan-jangan di-'peti es'-kan. Makanya kami laporkan lagi," kata Boyamin di Kejagung, Kamis (4/2).
Boyamin menegaskan, jika laporannya tidak mendapat tanggapan Kejagung, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan. Alasannya adalah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
Baca Juga:
JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi di PT Tambang Batubara Bukit Asam dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dugaan itu terkait proyek pengadaan
BERITA TERKAIT
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan