Dugaan Korupsi Bukit Asam Dilaporkan ke Kejagung
Diduga Rugikan Negara Rp 362 Miliar
Jumat, 05 Februari 2010 – 05:37 WIB
Sehingga menurutnya pula, pengadaan tersebut menimbulkan kerugian negara. Besarannya adalah total dari nilai proyek. "Patut diduga, (dalam) proyek ini telah terjadi korupsi," kata Boyamin.
Baca Juga:
Selain itu, proyek itu juga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasalnya, pengadaan dilakukan dengan penunjukan langsung. Padahal katanya, sesuai aturan, pengadaan senilai di atas Rp 100 juta harus melalui proses tender.
"Itu jelas menyalahi aturan pengadaan barang," ungkapnya, sambil menyebut bahwa penunjukan juga tidak mendapat persetujuan dari komisaris. Kontrak juga dilakukan tiga tahun sekaligus. Padahal seharusnya dilakukan bertahap satu tahun dulu.
Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy, dalam kesempatan sebelumnya menegaskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. (fal)
JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi di PT Tambang Batubara Bukit Asam dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dugaan itu terkait proyek pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan