Dugaan Korupsi Bukit Asam Dilaporkan ke Kejagung

Diduga Rugikan Negara Rp 362 Miliar

Dugaan Korupsi Bukit Asam Dilaporkan ke Kejagung
Dugaan Korupsi Bukit Asam Dilaporkan ke Kejagung
Sehingga menurutnya pula, pengadaan tersebut menimbulkan kerugian negara. Besarannya adalah total dari nilai proyek. "Patut diduga, (dalam) proyek ini telah terjadi korupsi," kata Boyamin.

Selain itu, proyek itu juga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasalnya, pengadaan dilakukan dengan penunjukan langsung. Padahal katanya, sesuai aturan, pengadaan senilai di atas Rp 100 juta harus melalui proses tender.

"Itu jelas menyalahi aturan pengadaan barang," ungkapnya, sambil menyebut bahwa penunjukan juga tidak mendapat persetujuan dari komisaris. Kontrak juga dilakukan tiga tahun sekaligus. Padahal seharusnya dilakukan bertahap satu tahun dulu.

Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy, dalam kesempatan sebelumnya menegaskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. (fal)

JAKARTA - Dugaan tindak pidana korupsi di PT Tambang Batubara Bukit Asam dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dugaan itu terkait proyek pengadaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News