Dugaan Korupsi Dana Haji, Ahmad Kartono Diperiksa 12 Jam

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Kartono mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tugasnya dahulu.
Keterangan itu disampaikan Kartono usai menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag.
"Ya lebih dari 10 (pertanyaan) lah, sekitar tugas saya selama jadi direktur pembinaan saja," kata Kartono di KPK, Jakarta, Selasa (3/6).
Selebihnya Kartono enggan mengomentari pertanyaan yang diajukan wartawan kepadanya. Salah satunya soal pejabat yang ikut naik haji dalam rombongan menteri agama. "Saya enggak mau banyak komentar, mohon maaf," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Direktur Pembinaan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Kartono mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Batch 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat