Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Pastikan Panggil Kembali Ketua KONI Mataram
![Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Pastikan Panggil Kembali Ketua KONI Mataram](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/07/19/forum-peduli-pembangunan-dan-pelayanan-publik-fp4-ntb-saat-q-sdbm.jpg)
jpnn.com, MATARAM - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Mataram Firadz Pariska bakal diperiksa kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram atas dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 15,5 miliar dalam tiga tahun terakhir.
Kasi Intel Kejari Mataram Harun Al Rasyid, menyebutkan pihaknya telah memeriksa Firadz sebelumnya.
Hal ini disampaikan jaksa saat menerima Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4 NTB), Kamis (18/7).
“Kami sudah mintai keterangan di tahap awal,” kata Harun dikutip JPNN.com, Jumat (19/7).
Jaksa sedang mendalami kesesuaian keterangan Ketua KONI Mataram dengan pihak terkait. Artinya, tidak tertutup kemungkinan dibutuhkan lagi keterangan tambahan nantinya.
“Bukan kami tidak pernah undang (Ketua KONI Mataram). Ada hal-hal yang tidak bisa kami ungkap dalam proses penyelidikan ini,” lanjutnya.
Jaksa pun tidak ambil pusing soal keterangan Firadz di media yang menyebut tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan karena hal tersebut hak dari Ketua KONI Mataram.
Kejari Kota Mataram mengungkapkan lebih dari 50 persen saksi kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mataram telah diperiksa.
Ketua KONI Kota Mataram Firadz Pariska bakal diperiksa kembali oleh Kejari Mataram atas dugaan korupsi dana hibah Rp 15,5 miliar dalam tiga tahun terakhir
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Aliansi Mahasiswa Desak KPK Usut HP di Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK
- KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar dalam Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi di PT INTI
- Skandal Korupsi Rp60 Miliar, KPK Periksa Staf Anggota DPR Achmad Hafisz