Dugaan Korupsi di Pasar Babakan Dilaporkan ke KPK

Dugaan Korupsi di Pasar Babakan Dilaporkan ke KPK
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Aliansi Selamatkan Banten melaporkan dugaan korupsi pengelolaan Pasar Babakan, Kota Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/2).

Aliansi menyatakan, pelaporan ini pernah dilakukan warga Kota Tangerang pada November 2015. Namun tidak mendapat perhatian serius dari penyidik KPK.

"Karena itulah kami bermaksud menyampaikan pelaporan ulang terkait kasus tersebut," kata koordinator lapangan Aliansi Selamatkan Banten Muhammad Faqih di kantor KPK, Jumat (10/2).

Dia menjelaskan, di Kota Tangerang banyak tanah negara yang awalnya merupakan aset Departemen Kehakiman (sekarang Kementrian Hukum dan HAM).

Salah satunya, kata dia, tanah di Kelurahan Babakan yang sejak tahun 2007 sampai dengan saat ini digunakan oleh PT Panca Karya Griyatama (PKG) dan PT Pancakarya Putra Griyatama (PKPG) sebagai area parkir dan Pasar Babakan.

Dia menjelaskan, pengelolaan Pasar Babakan dan area parkirnya oleh PT PKPG diduga telah melanggar aturan karena tidak didasari oleh perjanjian apa pun antara perusahaan dengan Kemenkumham selaku penguna barang, maupun Kemenkeu selaku pengelola barang negara.

"Kementerian Hukum dan HAM secara tegas mengatakan pengelolaan Pasar Babakan dan parkirnya sejak 2007 adalah diduga ilegal," kata Faqih.

Ironisnya, pedagang Pasar Cikokol yang digusur seharusnya mendapat penggantian di Pasar Babakan, justru diduga dipaksa untuk membeli kios serta menyewa lapak ke PT PKPG.

 Aliansi Selamatkan Banten melaporkan dugaan korupsi pengelolaan Pasar Babakan, Kota Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News