Dugaan Korupsi di Pasar Babakan Dilaporkan ke KPK

"Berdasarkan dokumen kuitansi jual beli yang kami miliki, harga per kios dijual PT PKPG Rp 10 juta. Sementara lapak disewakan dengan harga salar per hari mencapai Rp 50 ribu," paparnya.
Pada November 2016, lanjut dia, DPRD Kota Tangerang telah memanggil pengelola Pasar Babakan secara resmi.
Dalam forum tersebut, lanjut dia, pengelola mengakui pihaknya tidak memiliki izin resmi mengelola Pasar Babakan.
"Mereka mengakui hanya memiliki izin lisan untuk mengelola Pasar Babakan dari mantan Wali Kota Tangerang, WH," katanya.
Faqih mengatakan, pembiaran yang diduga dilakukan Pemerintah Kota Tangerang terhadap praktik pengelolaan Pasar Babakan yang diduga ilegal, disinyalir berbau suap dan gratifikasi.
"Kami juga melampirkan kronologi dan beberapa bukti sebagai bahan pertimbangan KPK dalam melakukan penyelidikan," ujarnya.
Pihaknya meminga KPK mengusut tuntas dugaan korupsi dan gratifikasi Pasar Babakan dan lahan parkir yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Tangerang WH.
"KPK harus segera memanggil mantan Wali Kota Tangerang WH, pengelola Pasar Babakan dan lahan parkir (PT PKPG), serta pihak terkait yang lain," pintanya.
Aliansi Selamatkan Banten melaporkan dugaan korupsi pengelolaan Pasar Babakan, Kota Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang