Dugaan Korupsi di Taspen, KPK: Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai ratusan miliar rupiah.
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya riil nilai kerugiannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/3).
Ali mengatakan kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) juga melibatkan sejumlah perusahaan.
Hanya saja, Ali belum bisa mengungkapkan siapa dan apa peran korporasi dalam kasus tersebut.
Dia menambahkan tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalma kasus tersebut.
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan.
KPK juga mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta demi kepentingan penyidikan.
Kemudian soal penyidikan tersebut, tim penyidik KPK menggeledah lima lokasi pada Kamis (7/3), meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
KPK menyebut kerugian negara dari kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) mencapai ratusan miliar rupiah.
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK