Dugaan Korupsi e-KTP, bukan Hanya yang Dua Orang Itu
Proyek e-KTP dijalankan saat Gamawan menjabat Mendagri. Dalam perjalanannya, KPK menemukan penyimpangan.
Alhasil, pada 2014 KPK menetapkan Sugiharto, pejabat pembuat komitmen e-KTP sebagai tersangka.
Dua tahun berjalan, KPK kembali menetapkan tersangka baru, Irman yang merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Namun, hingga kini belum ada pihak kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ada enam perusahaan pelaksana proyek e-KTP. Baik itu dari BUMN maupun swasta.
Yakni, PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra dan PT Paulus Tanos.
Perusahaan-perusahaan tersebut tergabung dalam satu Konsorsium PT PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengembangkan, dan mencari alat bukti untuk menjerat tersangka baru dugaan korupsi proyek kartu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024