Dugaan Korupsi Gubernur Jateng Kembali Dilaporkan ke KPK
Kamis, 23 Mei 2013 – 19:01 WIB
JAKARTA - Barisan Masyarakat Mahasiswan (BM) Indonesia untuk kedua kalinya mendatangi Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), guna melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Bibit Waluyo. BM minta KPK mengusut dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di APBD Jawa Tengah tahun 2011. "Ketidak-patuhan itu adalah bahagian dari perbuatan melawan hukum berbentuk penyimpangan kewenangan dan melanggar azas kepatuhan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar. Akibatnya bisa merugikan keuangan negara karena hal itu bisa berdampak memperkaya diri sendiri atau orang lain. Pokok-pokok temuan BPK itu menurut kami harus diselidiki oleh KPK," ujarnya.
"Untuk yang kedua kalinya, saya dan teman-teman melaporkan Bibit Waluyo ke KPK dengan substansi dugaan korupsi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011 sebesar Rp26,8 Miliar. Hari ini kita melaporkan lagi dugaan korupsi beliau terkait APBD tahun 2011 sebesar Rp5,5 triliun karena dikelola gubernur secara melanggar perundang-undangan," kata Presiden BM Indonesia, Kholid, dalam rilisnya Kamis (23/5).
Baca Juga:
Dikatakannya, dugaan korupsi dana bansos APBD Jateng itu berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jateng tahun 2011. BPK menemukan adanya ketidak-patuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Pemprov Jateng.
Baca Juga:
JAKARTA - Barisan Masyarakat Mahasiswan (BM) Indonesia untuk kedua kalinya mendatangi Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), guna melaporkan dugaan korupsi
BERITA TERKAIT
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- Francine Widjojo Mendesak PAM Jaya Menunda Kenaikan Tarif Air
- PAM Jaya Maksimalkan Kinerja Pompa Sedot untuk Distribusi Air Bersih
- Polres OKU Gencarkan Program Makan Siang Gratis Hingga Pelosok Desa
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter