Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan empat orang tersangka atas dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jaringan gas (Jargas) Kota Palembang oleh PT SP2j.
Keempat orang tersebut yakni berinisial AN, AR, SU dan RU yang merupakan pihak internal dari PT SP2j itu sendiri.
"Iya benar, ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Jargas," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Jumat (17/5).
Untuk ke empat tersangka kata Sunarto, saat ini belum dilakukan penahanan.
"Saat ini keempatnya masih kami lakukan pemeriksaan, karena penahanan ini menjadi wewenang penyidik," kata Sunarto.
Ditanya apakah akan ada tersangka lainnya, Sunarto menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," terang Sunarto.
"Dan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan ditemukan potensi kerugian negara sebanyak Rp 3,9 miliar akibat dari Jargas ini," tutup Sunarto.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur jaringan gas (Jargas) Kota Palembang.
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli