Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka

jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan empat orang tersangka atas dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jaringan gas (Jargas) Kota Palembang oleh PT SP2j.
Keempat orang tersebut yakni berinisial AN, AR, SU dan RU yang merupakan pihak internal dari PT SP2j itu sendiri.
"Iya benar, ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Jargas," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Jumat (17/5).
Untuk ke empat tersangka kata Sunarto, saat ini belum dilakukan penahanan.
"Saat ini keempatnya masih kami lakukan pemeriksaan, karena penahanan ini menjadi wewenang penyidik," kata Sunarto.
Ditanya apakah akan ada tersangka lainnya, Sunarto menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," terang Sunarto.
"Dan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan ditemukan potensi kerugian negara sebanyak Rp 3,9 miliar akibat dari Jargas ini," tutup Sunarto.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur jaringan gas (Jargas) Kota Palembang.
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap