Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
Jumat, 17 Mei 2024 – 17:10 WIB

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, saat ditemui di Polda Sumsel, Jumat (17/5/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
Atas ulahnya para pelaku dijerat Pasal 2 Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur jaringan gas (Jargas) Kota Palembang.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba