Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
Jumat, 17 Mei 2024 – 17:10 WIB
Atas ulahnya para pelaku dijerat Pasal 2 Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur jaringan gas (Jargas) Kota Palembang.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu