Dugaan Korupsi Lahan, Kejagung Jemput Paksa Ketua Golkar Jabar

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar.
Yance yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, itu dijemput paksa di rumahnya di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (5/12).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, masih belum berkomentar banyak soal kasus Yance. "Lihat nanti," ujar Tony menjawab JPNN, Jumat (5/12).
Apakah Yance akan langsung dijebloskan ke sel tahanan usai dijemput paksa tersebut, Tony belum memastikan. "Belum. Nanti kita lihat," kata Tony.
Yance dijemput karena tiga kali mangkir panggilan anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo terkait penyidikan kasus ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembebasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dasco Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati
- Di Balik Percepatan Pengangkatan CASN, Konon Dasco Disebut yang Memperjuangkan
- Kaya Pengalaman, Amran Didukung Idrus Pimpin KKSS
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Mendagri Minta Pemkot Palembang Manjakan Masyarakat dengan Fasilitas Mirip Singapura
- Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita, TNI AL Tes DNA Temuan Sperma