Dugaan Korupsi Makan-Minum, Eks Sekkab Pessel Tersangka

Dalam Permendagri 13/ 2006 dan PP 109/2000, yang dibolehkan hanya anggaran makan minum bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah serta ketua DPRD saja. "Lain dari itu, tidak dibolehkan," ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan, dalam kasus ini pihaknya akan melakukan pengusutan hingga tuntas sampai ke meja hijau. Dia berharap agar upaya yang sudah dilakukan pihaknya mendapat dukungan masyarakat.
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain, atau hanya satu orang saja. Semua itu tergantung hasil pemeriksaan. Baik terhadap tersangka maupun dari keterangan saksi-saksi," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Rosman Effendi saat ini dipercaya gubernur menjabat Kepala Badan Diklat Sumbar. Dia menjadi pejabat yang kedua di lingkungan Pemprov Sumbar ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi menetapkan Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Permukiman Sumbar Firman Dalil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Diklat Provinsi Sumbar. (yon)
PAINAN - Kejaksaan Negeri (Kajari) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pessel, Rosman Effendi sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus