Dugaan Korupsi Minahasa dan Minsel Masuk KPK
Kamis, 30 September 2010 – 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Minahasa dan Minsel Masuk KPK
JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi di Minahasa dan Minahasa Selatan (Minsel) ternyata sudah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prosesnya kini masih dalam telaahan KPK. Pimpinan KPK Haryono Umar yang dihubungi koran ini mengatakan, laporan adanya korupsi di Minahasa dan Minsel berdasarkan pengaduan masyarakat ke KPK. "Memang ada pengaduan masyarakat tentang korupsi di Minahasa dan Minsel. Saat ini sedang dalam telaahan KPK," kata Haryono, Kamis (30/9).
Ditanya apakah ada kemungkinan kasus korupsi tersebut dilanjutkan ke tahap penyelidikan, Haryono mengatakan, semua tergantung hasil telaahan. Kalau korupsi yang dilakukan tidak melibatkan penyelenggara negara dengan kerugian dibawah Rp1 miliar, maka KPK akan melimpahkannya ke polisi atau kejaksaan. Sebaliknya kalau ada keterlibatan penyelenggara negara dan kerugiannya di atas Rp1 miliar, KPK akan menanganinya.
"Yang jelas banyak kasus korupsi di daerah yang ditangani KPK berawal dari laporan pengaduan masyarakat. Dari laporan itu dikembangkan hingga diketahui bahwa memang ada penyimpangan dana yang dilakukan kepala daerah," tuturnya.
Senada itu Jubir KPK Johan Budi mengatakan, sesuai mekanismenya, semua pengaduan yang masuk dilihat kelengkapan berkasnya. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka dilanjutkan dengan telaahan. Setelah telaahan akan diketahui kasus mana yang layak diselidiki KPK, kepolisian maupun kejaksaan. "Kalau tidak layak, KPK akan melimpahkannya ke polisi, kejaksaan, badan pengawas pemda. Kalau layak, akan diteruskan dari penyelidikan sampai penuntutan di pengadilan Tipikor," ujarnya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi di Minahasa dan Minahasa Selatan (Minsel) ternyata sudah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prosesnya kini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?