Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BPPTD dan Jalan Tebas Sudah Tahap Penyidikan

jpnn.com, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memastikan bahwa pengusutan dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Pendidkkan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) di Kabupaten Mempawah, dan proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas, Kalbar, mengalami kemajuan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Polisi Pratomo Satriawan menyatakan bahwa dugaan korupsi pembangunan gedung BPPTD dan proyek Jalan Tebas itu sudah masuk tahap penyidikan.
“Proses hukumnya sudah cukup maju, karena belum satu tahun sudah masuk penyidikan untuk kedua kasus itu," kata AKBP Pratomo saat menyambut puluhan massa aksi dari LSM Gasak di Pontianak, Kalbar, Senin (30/8).
AKBP Pratomo dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas dukungan para kelompok masyarakat dalam mengawal penanganan kasus-kasus dugaan korupsi.
Terutama kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BPPTD di Kabupaten Mempawah dan proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas tersebut.
Menurut dia, dukungan berupa aksi damai dari LSM sangat berarti bagi polisi, di dalam mempercepat pelaksanaan proses hukum suatu kasus dugaan korupsi.
“Dalam kasus ini, kami tidak akan mundur dalam memproses hukum,” kata perwira menengah Polri, itu.
Dia menjelaskan pengusutan kasus dugaan korupsi memang membutuhkan waktu lama, terutama dalam pengumpulan barang bukti, kecuali apabila itu berkaitan dengan tangkap tangan.
Polda Kalbar memastikan pengusutan dugaan korupsi pembangunan gedung BPPTD di Kabupaten Mempawah, dan Jalan Tebas di Kabupaten Sambas, Kalbar, sudah masuk tahap penyidikan.
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Forum Gerak Pemuda Desak Pemerintah Lakukan Audit NGO Penerima Dana Asing
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum