Dugaan Korupsi Pertamina-BPH Migas Dilaporkan ke KPK
Rabu, 27 Maret 2013 – 15:48 WIB
JAKARTA - Indonesia Pemantau Aset (Inpas) melaporkan PT Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/3). Inpas menduga, oknum di dua lembaga itu sengaja menyimpangkan penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Bersubsidi periode 2008-2011 sehingga merugikan negara senilai Rp 289 miliar.
Direktur Eksekutif Inpas, Boris Korius Malau menjelaskan, pelaporan dugaan penyimpangan ini mengacu pada pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Baca Juga:
Menurut dia, di pasal itu disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
"Bentuk-bentuk penyimpangan, antara lain adanya penyaluran JBT Bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak menerimanya pada rentang waktu 2008-2011," kata Boris saat menyerahkan dokumen temuan Inpas terkait penyimpangan JBT Bersubsidi ke KPK, Jakarta, Rabu (27/3).
JAKARTA - Indonesia Pemantau Aset (Inpas) melaporkan PT Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/3).
BERITA TERKAIT
- Prabowo Subianto Lantik Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional
- KAI Properti-Kemenkominfo Perkuat Pemahaman Implementasi UU PDP
- ASN Kemenkomdigi Ditangkap Kasus Judol, Legislator Dorong Pengusutan Sampai Mantan Menteri
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?