Dugaan Korupsi Pertamina-BPH Migas Dilaporkan ke KPK
Rabu, 27 Maret 2013 – 15:48 WIB

Dugaan Korupsi Pertamina-BPH Migas Dilaporkan ke KPK
JAKARTA - Indonesia Pemantau Aset (Inpas) melaporkan PT Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/3). Inpas menduga, oknum di dua lembaga itu sengaja menyimpangkan penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Bersubsidi periode 2008-2011 sehingga merugikan negara senilai Rp 289 miliar.
Direktur Eksekutif Inpas, Boris Korius Malau menjelaskan, pelaporan dugaan penyimpangan ini mengacu pada pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Baca Juga:
Menurut dia, di pasal itu disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
"Bentuk-bentuk penyimpangan, antara lain adanya penyaluran JBT Bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak menerimanya pada rentang waktu 2008-2011," kata Boris saat menyerahkan dokumen temuan Inpas terkait penyimpangan JBT Bersubsidi ke KPK, Jakarta, Rabu (27/3).
JAKARTA - Indonesia Pemantau Aset (Inpas) melaporkan PT Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/3).
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran, Hutama Karya Menggratiskan Tarif 5 Ruas Tol Trans Sumatera
- 5 Ruas Tol Trans Sumatera Ini Gratis saat Arus Balik Lebaran
- Nosuta, Startup yang Buka Peluang Talenta Muda Indonesia Masuk ke Industri Kehutanan Jepang
- BMKG Sebut Jakarta Diliputi Awan Tebal Hari Ini, Ada Hujan Juga
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Progo, Ada Robekan di Ketiak & Selangkangan