Dugaan Korupsi Pertamina-BPH Migas Dilaporkan ke KPK
Rabu, 27 Maret 2013 – 15:48 WIB
Dia juga mengungkapkan bahwa BPH Migas juga harus ikut bertanggungjawab. Sebab, katanya regulasi penyaluran JBT Bersubsidi berada di lembaga itu.
Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Presiden nomor 86 tahun 2002 pada Bab I pasal 4.
Bunyinya, sebut dia, fungsi badan pengatur adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM. "Sebagai badan pengawas, kami menilai BPH Migas telah lalai menjalankan fungsinya," kata dia.
Terbukti pada tahun 2011, lanjut dia, subsidi JBT melebihi volume yang ditetapkan APBN-P sebesar 1.324.861 kiloliter. "Ini sangat fatal. Jangan sampai untuk menutupi kebocoran-kebocoran minyak di Pertamina diatasi dengan cara menaikan harga BBM," tegas Boris.
Inpas meminta KPK menjadikan kasus penyimpangan penyaluran JBT Bersubsidi menjadi bagian prioritas penyidikan kasus korupsi di Tanah Air. Dia menegaskan, KPK sudah diberikan jalan terang karena Inpas telah memberikan bukti-bukti kerugian negara yang telah dapat dihitung.
JAKARTA - Indonesia Pemantau Aset (Inpas) melaporkan PT Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/3).
BERITA TERKAIT
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas